Asal Usul Sumber Hukum Islam
"Dunia hanya hiasan akhiratlah tujuan"
Soal:
Pernah seorang mahasiswa dari dalam fakultas hukum. dia bertanya : Dari mana diambil hukum-hukum dalam Islam, baik itu hukum pidana atau hukum perdata ? Saya harap diterangkan
dengan agak panjang, karena hal ini menyangkut studi (mata pelajaran) kami.
Jawab:
Ulama-ulama ahli fiqih yang terbanyak yang tergabung dalam Madzhab fiqih yang empat, yaitu fiqih-fiqih Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali telah sepakat pendapatnya, bahwa sumber hukum dalam Islam, baik hukum pidana atau hukum perdata adalah empat, yaitu: Al-Quran, Hadits, ljma dan Qiyas.
Ada sumber hukum yang lain tetapi tidak disepakati oleh ahli-ahli fiqih, yaitu Istihsan yang hanya dipakai oleh golongan Ahli Figih dalam Mazhab Hanafi dan Masalihul Mursalah yang
hanya dipakai oleh golongan Madzhab Maliki.
Urutan-urutan sebutan menunjukkan kedudukannya dan pemakaiannya masing-masing, yakni mula-mula sekali hukum
hal-hal yang terjadi dicari dalam Al-Quran, kalau tak ada dalam Al-Quran dicari dalam Sunnah (Hadits) kalau tak ada juga lalu dicari dalam Ijma' dan kalau tidak ada juga barulah dipakai Qiyas.
Baca juga: Benarkah setiap orang ada nabinya?
Hukum-hukum yang diambil dan digali dari sumber-sumber tersebut wajib diakui dan dikuti oleh seluruh ummat Islam.Kalau anda bertanya tentang definisi, maka definisi setiapnya itu adalah:
1. Al-Quran
Al-Quran ialah kitab suci yang diturunkan Allah dengan perantaraan Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad Saw yang sekarang sudah tertulis dalam Mushaf yang dimulai dengan Surat Al Fatihah dan diakhiri dengan Surat An Nas.
Dalilnya lihat AlQuran surat al ahzab ayat 36
2. Hadits (Sunnah).
Hadits atau Sunnah ialah apa yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw berupa perkataan, perbuatan dan ketetapan beliau,yang sekarang sudah terlukis dalam kitab-kitab hadits, Bukhari,
Muslim, Abu Daud, Tirmidai, Nisa'i, Ibnu Majah, Muwatha',
Musnad Ibnu Hanbal, Baihagi, Hakim, Ibnu Hibban, Thabrani,
Daruquthni, Darimi, Abu Nu'im, Dailami dan lain-lain.
Dalilnya lihat AlQuran surat al hasyr ayat 7
3. Ijma' (Kesepakatan).
Ijma' ialah kebulatan pendapat Imam-imam Mujtahid yang hidup dalam suatu masa, baik kebulatan itu dicapai dalam suatu pertemuan atau dengan cara terpisah-pisah.
Dalilnya lihat Al-Quran surat an nisa' ayat 115.
4. Qiyas.
Qiyas ialah mempersamakan hukum sesuatu hal yang terjadi sekarang yang belum ada ketentuannya dari AlQuran dan Hadits,
dengan hukum yang sudah ada ketentuannya, yang mana kedua kasus itu terdapat segi-segi persamaannya, seperti menyamakan padi dengan gandum dalam soal zakat, karena ada persamaannya,yaitu sama-sama makanan pokok yang mengenyangkan.
Dengan sumber yang empat sudah dapatlah para Ulama Mujtahid (Imam-imam ahli hukum) melayani hukum setiap kasus yang terjadi dari dulu sampai sekarang, sampai ke zaman abad nuklir ini.
Dalilnya lihat AlQuran surat al hasyr ayat 2.
Sekian dari kami.....
Soal:
Pernah seorang mahasiswa dari dalam fakultas hukum. dia bertanya : Dari mana diambil hukum-hukum dalam Islam, baik itu hukum pidana atau hukum perdata ? Saya harap diterangkan
dengan agak panjang, karena hal ini menyangkut studi (mata pelajaran) kami.
Jawab:
Ulama-ulama ahli fiqih yang terbanyak yang tergabung dalam Madzhab fiqih yang empat, yaitu fiqih-fiqih Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali telah sepakat pendapatnya, bahwa sumber hukum dalam Islam, baik hukum pidana atau hukum perdata adalah empat, yaitu: Al-Quran, Hadits, ljma dan Qiyas.
Ada sumber hukum yang lain tetapi tidak disepakati oleh ahli-ahli fiqih, yaitu Istihsan yang hanya dipakai oleh golongan Ahli Figih dalam Mazhab Hanafi dan Masalihul Mursalah yang
hanya dipakai oleh golongan Madzhab Maliki.
Urutan-urutan sebutan menunjukkan kedudukannya dan pemakaiannya masing-masing, yakni mula-mula sekali hukum
hal-hal yang terjadi dicari dalam Al-Quran, kalau tak ada dalam Al-Quran dicari dalam Sunnah (Hadits) kalau tak ada juga lalu dicari dalam Ijma' dan kalau tidak ada juga barulah dipakai Qiyas.
Baca juga: Benarkah setiap orang ada nabinya?
Hukum-hukum yang diambil dan digali dari sumber-sumber tersebut wajib diakui dan dikuti oleh seluruh ummat Islam.Kalau anda bertanya tentang definisi, maka definisi setiapnya itu adalah:
1. Al-Quran
Al-Quran ialah kitab suci yang diturunkan Allah dengan perantaraan Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad Saw yang sekarang sudah tertulis dalam Mushaf yang dimulai dengan Surat Al Fatihah dan diakhiri dengan Surat An Nas.
Dalilnya lihat AlQuran surat al ahzab ayat 36
2. Hadits (Sunnah).
Hadits atau Sunnah ialah apa yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw berupa perkataan, perbuatan dan ketetapan beliau,yang sekarang sudah terlukis dalam kitab-kitab hadits, Bukhari,
Muslim, Abu Daud, Tirmidai, Nisa'i, Ibnu Majah, Muwatha',
Musnad Ibnu Hanbal, Baihagi, Hakim, Ibnu Hibban, Thabrani,
Daruquthni, Darimi, Abu Nu'im, Dailami dan lain-lain.
Dalilnya lihat AlQuran surat al hasyr ayat 7
3. Ijma' (Kesepakatan).
Ijma' ialah kebulatan pendapat Imam-imam Mujtahid yang hidup dalam suatu masa, baik kebulatan itu dicapai dalam suatu pertemuan atau dengan cara terpisah-pisah.
Dalilnya lihat Al-Quran surat an nisa' ayat 115.
4. Qiyas.
Qiyas ialah mempersamakan hukum sesuatu hal yang terjadi sekarang yang belum ada ketentuannya dari AlQuran dan Hadits,
dengan hukum yang sudah ada ketentuannya, yang mana kedua kasus itu terdapat segi-segi persamaannya, seperti menyamakan padi dengan gandum dalam soal zakat, karena ada persamaannya,yaitu sama-sama makanan pokok yang mengenyangkan.
Dengan sumber yang empat sudah dapatlah para Ulama Mujtahid (Imam-imam ahli hukum) melayani hukum setiap kasus yang terjadi dari dulu sampai sekarang, sampai ke zaman abad nuklir ini.
Dalilnya lihat AlQuran surat al hasyr ayat 2.
Sekian dari kami.....
Wah terima kasih banyak ilmu nya mas, sudah berhasil menjawab pertanyaan saya selama ini.
BalasHapusNambah ilmu pengetahuan nih, makasih informasi dan penjelasanya 🙂
BalasHapusAlhamdulilah wawasan ku bertambah
BalasHapus