Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Benarkah Pintu Ijtihad ditutup ?

Ijtihad
   Kunjungi selalu kami disini

Soal:

Dalam satu buku yang terbit di Jakarta saya baca kira-kira begini "Sesudah abad ke-IV Hijriyah pintu ijtihad ditutup, maka orang orang tidak lagi mengambil hukum langsung kepada Al-Quran dan Hadits, tetapi hanya kepada buku-buku (kitab) fiqih dan Imamnya masing,Apakah benar begitu?

Jawaban seadanya dari kami:

Menjawab soal ini dibutuhkan uraian yang panjang karena masalahnya berliku-liku. Jawabnya begini: Setahu kami dari dulu sampai sekarang, yaitu sedari zaman sahabat sampai abad ke XIV Hijriyah ini tidak ada seorangpun ulama besar yang menutup pintu ijtihad, dan tidak ada orang yang "hanya", sekali lagi saya katakan yang "hanya" memakai kitab Fiqh Imamnya dan meninggalkan Al-Quran dan Hadits.

Cerita yang begitu hanyalah cerita kaum "Orientalist" dalam rangka meremehkan orang Islam dan mengabarkan ke dunia bahwa orang Islam sekarang tidak lagi mengikut Al-Quran dan Sunnah, tetapi "hanya" memakai kata ulama, kitab sucinya sudah ditinggalkan.

Coba kita lihat kitab "Ihya Ulumuddin", karangan Imam Ghazali, yang dikarang sesudah atau di akhir abab  ke-IV Hijriyah.Di dalam kitab itu bukan saja pendapat dan fahamnya Imam Ghazali yang diuraikan, tetapi penuh berisi dalil Al-Quran dan Sunnah.

Hampir semua jawaban beliau didasarkan kepada Al Quran dan Sunnah Rasul, dan bukan pendapat Imam Syafi'i, yaitu Imamnya Imam Ghazali,Pendapat Imam Syafi'i tidak banyak di situ.

Lihat kitab Syarah Muhadz yang bernama "Al Majmu",karangan Imam Nawawi, yang dikarang di abad ke-VII Hijriyah.Dari mulai sampai akhir penuh sesak dengan dalil-dalil Qurän dan Hadits, ljma' dan Qiyas.

Lihat kitab "Nailul Authar" karangan Imam Syaukani. Dari mulai sampai akhir dengan Qurin dan Hadits, padahal beliau adalah Qadhi negeri Yaman pada abad ke-XIII Hijriyah.

Lihat kitab fiqih "Tuhfatul Minhaj" yang dikarang oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitami yang dikarangnya pada abad ke-X Hijriyah.Hampir sekalian masalahnya yang dibicarakan di dalamnya didasarkannya kepada Al-Qurin dan Hadits.

Pendeknya dapat dikatakan, bahwa baik sesudah atau sebelum abad ke-IV Hijriah tidak pernah pintu ijtihad ditutup dan tidak ada orang menutup, apalagi kalau menutup seperti menutup pintu pakai kunci.

Yang ada hanyalah perkataan Imam Ghazali, seorang Ulama besar dalam lingkungan Madzhab Syafi, mengatakan dalam kitab
"Al Wasith" sebagai yang dikutip oleh "Al Bayan".


Imam Ghazali mengatakan "Tidak ada" bukan berarti "tidak boleh".

Dan Imam Rafi', seorang ulama besar juga dalam lingkungan Madzhab Syafi'i pada abad ke-VII pengarang Kitab"Fathul Aziz " dengan 20 jilid yaitu syarah kitab Al wajiz (karangan imam qhazali) mengatakan :


Sama dengan Imam Ghazali, Imam Rafi'i juga mengatakan pada abad ke-VII Hijriyah "tidak ada" Imam Mujtahid, bukan "tidak boleh", dan bukan "pintu ijtihad ditutup".

Memang, kami pun yakin pula bahwa pada abad sekarang, yaitu abad ke-XIV Hijriyah atau abad ke-XX M.tidak ada Imam Mujtahid Mutlak di dunia ini. Kami katakan "tidak ada", bukan "tidak boleh", sehingga barang siapa yang sanggup silakan menjadi Mujtahid dan berijtihad sendiri, tidak ada yang melarang, tetapi harus bertangggung jawab sepenuhnya, dan penuhilah syarat-syaratnya untuk menjadi seorang Mujtahid lebih dahulu.

Sekian.....
ariv yabarwiel
ariv yabarwiel " DUNIA TEMPAT DITINGGAL BUKAN TEMPAT TINGGAL " by : Arifullah

Posting Komentar untuk "Benarkah Pintu Ijtihad ditutup ?"