Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ULAMA FIQIH VS ULAMA NAHWU










ulama fiqh vs ulama nahwu





Darulihtidaulislam.com- Sudah menjadi kebiasaan dari sang raja Harun Arrasyid adalah mendatangkan atau mengumpulkan para ulama besar untuk didengarkan petuah - petuah dari mereka.

Pada suatu waktu Raja Harun Ar-Rasyid mengumpulkan para ulama yang kebetulan waktu itu dihadiri oleh Imam Abu Yusuf santrinya imam abu hanifah ( ahli pakar fiqh ) dan imam kisa'i ( ahli pakar nahwu) dari kalangan madzhab kufah.

Imam Abu Yusuf berkata pada yang hadir khususnya pada imam kisa'i : Manusia hebat (cerdas) adalah mereka yang dengannya orang-orang menjadi pengajar (atau guru), imam abu yusuf berkata demikian seolah olah beliau menyombongkan diri sebab beliau menganggap remeh imam kisai dan tidak menyukai ilmu nahwu.

Imam Kisai Mendengar ucapan Imam Abu Yusuf yang bernada tinggi demikian kemudian imam kisa'i berkata pada imam Abu Yusuf : bolehkah saya bertanya suatu permasalahan fiqih pada tuan ?

Imam Abu Yusuf : Silahkan !!!

Imam Kisai : Apa yang akan tuan putuskan atau katakan jika ditanyakan tentang kasus pembunuhan pada pernyataan dua tersangka pembunuhan yang memberikan statemen berbeda :

Orang yang pertama mengatakan :

أَنَا قَاتِلٌ غُلَامَكَ

Orang yang kedua mengatakan :
أَنَا قَاتِلُ غُلَامِكَ

Imam Abu Yusuf Melihat pengakuan demikian menurut saya kedua-duanya adalah pembunuh , dan wajib di qishos ( wajib dibunuh juga )

Imam Kisai : Jika jawaban tuan begitu maka tuan keliru dalam memberikan fatwa hukum.

Imam Abu Yusuf : menurut anda ( Imam Kisai ) dari kedua tersangka ini pengakuan yang mana yang menunjukkan bahwa dia adalah pelaku pembunuhan sebenarnya ?

Imam Kisai : menurut saya , pembunuh sebenarnya adalah yang kedua sebab yang pertama dalam pengakuannya mengatakan dengan mengharakati tanwin huruf lam pada kata qatilun sedangkan yang kedua tidak.

Yang mana ketika lafadz qaatilun diharokati dengan harokat tanwin (atau dengan rangkaian fail maf'ul) maka faidah makna yang terkandung didalamnya berzaman istiqbal (masih akan dilakukan) dan jika masih akan dilakukan berarti kejadian pembunuhan belum terjadi meskipun pada dasarnya sudah ada keinginan untuk membunuh sebelumnya.

أَنَا قَاتِلٌ غُلَامَكَ

Arti dari lafadz ini : aku adalah orang yang akan membunuh budakmu

Namun demikian apabila tidak diharokati tanwin (atau dijadikan susunan idlofah) maka faidah yang terkandung didalam makna tersebut adalah zaman madli (waktu telah berlalu) jika demikian berarti pembunuhan telah dilakukan, jika pembunuhan benar dilakukan maka dialah pelaku pembunuhan sebenarnya

أَنَا قَاتِلُ غُلَامِكَ

Arti dari lafadz ini : aku adalah orang yang telah membunuh budakmu.

Imam Abu Yusuf setelah mendengar penjelasan dan uraian Imam kisa'i tersebut imam abu yusuf kagum serta menyesali perkataan yang telah beliau lontarkan sebelumnya sebab perkataan itu membuat beliau malu karena pada awalnya ingin  menikam ternyata tertikam.

Setelah kejadian tersebut Imam Abu Yusuf kemudian memberikan apresiasi serta pujian pada fan bahasa arab dan pakar ahli nahwu.

Wallahu A'lam.

Sumber kitab : Dhahirul i'rab fin nahwi halaman 183
ariv yabarwiel
ariv yabarwiel " DUNIA TEMPAT DITINGGAL BUKAN TEMPAT TINGGAL " by : Arifullah

Posting Komentar untuk "ULAMA FIQIH VS ULAMA NAHWU"