Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proses Tata Tertib Belajar Mengajar Dayah Paloh Gadeng Tahun Ajaran 1440 H/2018 M.

Dayah paloh gadeng

Proses Tata Tertib Belajar Mengajar Dayah Paloh Gadeng Tahun Ajaran 1440 H/2018 M.

A. Waktu Belajar Dayah Putra

1. Waktu pengajian malam dimulai 5 menit setelah santri keluar dari mesjid dan diakhiri pukul 23.00

2. Waktu pengajian subuh dimulai 5 menit setelah santri keluar dari mesjid dan diakhiri pukul 7.30

3. Waktu pengajian zuha dimulai pukul 9.00 pagi dan di akhiri pukul 11.00

4. Waktu pengajian zuhur dimulai 20 menit setelah santri keluar dari masjid dan diakhiri 15 menit sebelum asar.

B. Waktu Belajar Dayah Putri.

1. Waktu pengajian malam jam pertama dimulai 5 menit setelah santriwati keluar dari mushalla dan diakhiri pukul

20.50, Sedangkan Waktu pengajian malam jam kedua di mulai pukul 21.30 dan diakhiri pukul 23.00.

2. Waktu pengajian subuh dimulai 5 menit setelah santriwati keluar dari musalla.

3. Waktu pengajian zulia dimulai pukul 9.00 pagi dan diakhiri pukul 11.00.

4. Waktu pengajian zuhur dimulai 20 menit setelah santriwati keluar dari musalla dan diakhiri 15 menit sebelum shalat asar.

NOTE: 

- Waktu mulai dan selesai belajar ditandai dengan bunyi bel yang ditekan oleh pengawas harian seksi pendidikan.

- Setiap waktu pengajian akan ada anggota pendidikan yang mengontrol keterlibatan guru mengajar.

- 15 menit setelah bunyi bel bila guru belum hadir dikelas langsung digantikan oleh Pengawas harian seksi pendidikan.

- Pengawas harian wajib tetap Mengawasi selama jam kerja.

- Dewan guru yang berhalangan tetap tidak diberikan kesempatan mengajar pada waktu berhalangan dan akan diberikan pada waktu lain jika ada tempat.

- Dewan guru yang tidak aktif mengaji pada pada Abu dan Dhuha pada abi Rais am akan mendapatkan sanksi dari bagian pendidikan berupa tidak diberikan kesempatan mengajar atau hal lainnya sesuai pertimbangan seksi pendidikan.

- Apabila dalam sebulan guru terlambat mengajar sebanyak 6 kali sehingga digantikan oleh Pengawas harian seksi pendidikan maka guru tersebut berhak untuk dinonaktifkan oleh seksi pendidikan.

- Guru yang berhalangan wajib melapor pada seksi pendidikan walaupun telah mencari guru pengganti.

- Apabila dalam sebulan guru tidak mengajar 10 kali karena keozoran dan ada laporan maka seksi pendidikan berhak menonaktifkan guru tersebut. 

- Bila dalam sebulan guru tidak mengajar tanpa ada laporan sebanyak 3 kali maka seksi pendidikan berhak menonaktifkan guru tersebut. 

- Guru yang tidak mengajar sesuai roster akan mendapatkan teguran dan sanksi sesuai pertimbangan bagian pendidikan.

- Tidak boleh melapor melalui SMS, Facebook, Whatsaap dan Medsos lain, Wajib langsung menjumpai anggota seksi pendidikan atau melalui telpon. 

- Guru harus mengabsensi kehadiran murid setiap waktu pengajian dan wajib menyerahkan nama-nama santri yang tidak hadir pada mahkamah harian seksi puadidikan.

- Setiap kegiatan yang menghambat pengajian (seperti acara makan bersama cuci tempat pengajian dan lain lain) wajib meminta izin pada seksi pendidikan.

- Bagi guru dan santri waiib memakai pakaian yang sopan (tidak boleh baju kaos walaupun berkerah) pada Waktu belajar mengajar dan guru wajib menegur santri yang memakai pakaian yang tidak sopan. 

- Setiap akhir bulan anggota seksi pendidikan mengadakan rapat evaluasi kinerja guru dan menyidang puru yang melakukan pelanggaran dalam kinerja atau etika.

- Guru wajib menggjar pada tempat yang telah ditentukan oleh seksi pengidikan. 

- Kenduri peu tamat kitab hanya diizinkan setelah mengikuti ujian cawu 3.

SEKIAN...

ariv yabarwiel
ariv yabarwiel " DUNIA TEMPAT DITINGGAL BUKAN TEMPAT TINGGAL " by : Arifullah

Posting Komentar untuk "Proses Tata Tertib Belajar Mengajar Dayah Paloh Gadeng Tahun Ajaran 1440 H/2018 M."