Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4 NEGARA ISLAM YANG MELARANG WARGANYA MERAYAKAN TAHUN BARU,APAKAH TERMASUK INDONESIA?

Happy new year

Darulihtidaulislam.com- Pemerintah Arab Saudi dengan tegas melarang pesta pergantian tahun masehi tak hanya itu di negara yang terdapat dua situs suci umat Islam dunia tersebut juga melarang toko atau pusat pembelanjaan memasang maupun menjual aksesoris bunga dan segala hal yang berbau tahun baru.

Larangan tersebut dikeluarkan komisi kebijakan dan kejahatan Arab Saudi untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi aparat kepolisian akan melakukan patroli dengan ketat.

Negara islam lain yang juga melarang warganya merayakan pergantian tahun masehi ialah Brunei Darussalam tidak hanya melarang perayaan tahun baru sang raja Sultan Hassanal Bolkiah juga melarang warga muslim Brunei peringati Natal sebagai bagian dari syariat Islam yang telah menjadi hukum resmi di negara tersebut.

Pemerintah Brunei warga non muslim diperbolehkan merayakan Natal dan tahun baru Namun dalam lingkup terbatas jika ada warga non muslim yang mengorganisir perayaan natal dan tahun baru maka akan dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun langkah penegakan ini dimaksudkan pemerintahan Brunei Darussalam agar akidah umat muslim Brunei tidak rusak.

Di benua Afrika Republik Federal Somalia juga menjadi negara yang turut melarang perayaan tahun baru Masehi dan Natal karena bertentangan dengan budaya mereka pasalnya Islam telah ada dan menjadi agama mayoritas di Somalia sejak 1400 tahun silam.

Tidak hanya itu negara dengan lebih dari 10 juta umat muslim tersebut juga melarang perayaan tahun baru karena dikhawatirkan dapat disusupi aksi teror kelompok radikal Al-Shahab pada berwenang yang termasuk intelijen dikerahkan untuk mencegah perayaan tahun baru dan Natal dalam bentuk apapun.

Dari Asia tengah, pemerintah Republik tajikistan melarang warga menyalakan kembang api petasan dan bertukar hadiah saat perayaan tahun baru bahkan negara pecahan Uni Soviet tersebut juga tidak mengizinkan pohon natal dibagikan di tempat-tempat umum.


LARANGAN PERAYAAN TAHUN BARU DI ACEH

Pemerintah Kota Banda Aceh melarang perayaan tahun baru 2021 di Kota Banda Aceh warga kota maupun turis luar yang sedang berada di Banda Aceh diminta tidak merayakan tahun baru seperti meniup hingga berbagai bentuk pesta perayaan tahun baru lainnya larangan ini dikeluarkan karena dianggap bertentangan dengan budaya lokal serta tidak sesuai dengan syariat Islam.

Pemerintah Kota Banda Aceh melarang berbagai bentuk hiburan dalam perayaan tahun baru masehi larangan tersebut meliputi tidak diperbolehkan meniup terompet pada malam pergantian tahun tidak memakai topi khas tahun baru tidak boleh membakar kembang api dan mercon tidak boleh melakukan konvoi hingga berbagai bentuk peta hiburan lainnya.

Larangan ini dikeluarkan karena dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh serta bertentangan dengan budaya lokal masyarakat Aceh pada pengolah hotel dan tempat hiburan lainnya juga dilarang menyediakan fasilitas hiburan untuk penyambutan tahun baru.

bersama dengan seluruh forkopimda sudah mengeluarkan seruan tentang tidak dibenarkan melakukan penyambutan tahun baru 1 Januari 2021 dengan berbagai aktivitas berupa hura-hura petasan-petasan kemudian kembang api hingga balap-balapan itu semua sudah kita larang dan kita berharap kepada seluruh masyarakat kota Banda Aceh ataupun siapa saja yang sedang berada di Banda Aceh untuk tidak melakukan itu karena ini itu bertentangan dengan Islam dan bertentangan dengan adat istiadat kita.

Untuk memastikan larangan perayaan tahun baru dipatuhi warga Pemerintah Kota Banda Aceh akan menerjunkan tim Satuan Polisi Pamong Praja yang ditangkap kepolisian untuk mencapai jaga di setiap sudut kota melakukan kegiatan penjagaan pengawalan dan patroli untuk menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan hal-hal yang positif dalam melaksanakan kawan kali dalam rangka kegiatan di tahun baru ini.

Beberapa tahun sebelumnya perayaan tahun baru memang dilakukan masyarakat di Kota Banda Aceh namun sejak lebih dari 5 tahun belakangan perayaan tahun baru mulai dilarang.

Larangan perayaan tahun baru ini dikeluarkan setelah Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan rapat bersama unsur Forum Komunikasi pimpinan daerah atau forkopimda kota Banda Aceh yang terdiri dari DPRK kepolisian TNI kejaksaan pengadilan hingga mahkamah Syariah kita sebagai umat muslim ada tahun baru yang patut kita rayakan yaitu satu muharram.

ariv yabarwiel
ariv yabarwiel " DUNIA TEMPAT DITINGGAL BUKAN TEMPAT TINGGAL " by : Arifullah

Posting Komentar untuk "4 NEGARA ISLAM YANG MELARANG WARGANYA MERAYAKAN TAHUN BARU,APAKAH TERMASUK INDONESIA?"