Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengungkap Tabir Ilmu Faraidh

Ilmu faraidh,matematika


A. Nisbat (perbandingan) Masalah

Yaitu bilangan persekutuan terbesar (FPB) dari setiap makhroj furudul muqoddaroh untuk mendapatkan bilangan kelipatan persekutuan terkecil (KPK) sebelum dijadikan pokok masalah. Misalnya makhroj rub'u (1/4) adalah dua dan makhroj sudus (1/6) adalah enam.

Kedua makhroj tersebut memiliki persekutuan bilangan terbesar yang disebut nisbat,Bilangan persekutuan keduanya adalah enam. Menentukan nisbat masalah adalah modal utama untuk mendapatkan pokok masalah.

Secara umum, cara menentukan nisbat masalah adalah membandingkan semua makhroj (penyebut) dari furudul muqoddaroh yang terkait. Adapun perinciannya terbagi menjadi empat macam nisbat:

1. Nisbat mumaatsalah / tamaatsul

Yaitu keterkaitan furudul muqoddaroh yang memiliki makhroj yang sama. Misalnya tsulutsain (2/3) dengan tsulus(1/3).keduanya memiliki makhroj yang sama yaitu tiga sehingga disebut mumsatsalah atau sebanding.

2. Nisbat mudaakholah / tadaakhul

Yaitu keterkaitan furudul muqoddaroh yang dapat dijadikan bilangan persekutuan terbesar. Misalnya tsulus (1/3) dengan sudus (1/6), Salah satu dari keduanya dapat dijadikan bilangan persekutuan terbesar yaitu enam karena dapat
dibagi enam juga dapat dibagi tiga. Karena itulah disebut nisbat mudaakholah

3. Nisbat mubaayanah / tabaayun

Yaitu keterkaitan furudul muqoddaroh yang tidak
memiliki persamaan pembagi untuk makhrojnya. Misalnya rub'u (1/4) dan tulus (1/3) Keduanya tidak memiliki persamaan pembagi dan tidak memiliki bilangan persekutuan terkecil. Karena itu keduannya adalah bilangan yang saling berbeda atau tabaayun disebut juga mubaayanah.

4. Nisbat muwaafaqoh / tawaafuq

Yaitu keterkaitan furudul muqodaroh yang memiliki persamaan pembagi. Misalnya rub'u (1/4) dengan sudus (1/6).Keduanya memiliki persamaan pembagi yaitu dua atau keduanya dapat dibagi setengahnya.Karena keduanya sama dapat dibagi dua atau setengahnya, maka hubungannya disebut nisbat muaafaqoh binishfi yaitu sama dapat dibagi dua.

B. Asal (pokok) Masalah

Yaitu bilangan kelipatan persekutuan terkecil (FPB) dari setiap makhroj furudul muqoddaroh ahli waris. Macam-macam pokok masalah yang disepakati  oleh mayoritas ulama faraid
jumlahnya ada tujuh :

1. Pokok masala dua
2. Pokok masalah tiga
3. Pokok masalah empat
4. Pokok masalah enam
5. Pokok masalah delapan
6. Pokok masalah dua belas
7. Pokok masaah dua puluh empat

Cara menentukan pokok masalah adalah dengan mencari nisbatnya dulu kemudian menentukan persekutuan terkecil dari setiap makhroj furudul mugoddaroh.

Misalnya berkumpul nishfu (1/2) dan tsumun (1/8). Disini nisbatnya adalah mudakholah, bilangan persekutuan terkecil dari keduanya delapan, maka pokok masalahnya delapan.

Setiap permasalahan faraid harus menemukan bilangan persekutuan terkecil supaya dapat dibagikan kepada masing-masing ahli waris dengan tepat tanpa sisa. Masalah demikian
disebut dengan masalah sahih yaitu masalah tanpa pengurangan bagian dan penambahan masalah ('aul), penambahan bagian dan
pengurangan masalah (radd) maupun penguraian masalah menjadi lebih panjang (inkisar).

Untuk menentukan bilangan persekutuan terkecil bila sudah mengetahui nisbatnya adalah dengan kaidah berikut:

1. Apabila terjadi mumatsalah, maka jadikan salah satu makhroj sebagai pokok masalah.

2. Apabila terjadi mudakholah maka salah satu makhroj terbesar dijadikan sebagai pokok masalah.

3. Apabila terjadi mubaayanah, maka kedua makhrojnya dikalikan satu sama lain.

4. Apabila terjadi muwaafaqof, maka wifiq" salah satu makhroj furudul muqoddaroh dikalikan pada salah satu makhroj.

Sebagai contoh, seseorang wafat meninggalkan istri, anak perempuan dan saudara kandung laki-laki. Berapakah pokok masalah dan bagian masing-masing ahli waris?

Pertama kali, menentukan bagian masing-masing. Istri mendapat tsumun (1/8), anak perempuan mendapat nishfu (1/2).dan saudara kandung laki-laki mendapat 'ashobah atau sisa.Karena berkumpul tsumun (1/6) dan nishfu (1/2) nisbatnya adalah mubaayanah, maka jadikan makhroj terbesar yaitu tsumun (8) sebagai pokok masalah.

Istri mendapat sebagian atau % dari delapan, anak perempuan mendapat empat bagian atau dari delapan, dan saudara kandung laki-laki mendapat tiga bagian atau sisa setelah dzawil furud mengambil bagiannya (8-1-4-3).

Dengan demikian, harta peninggalan dibagi delapan bagian,
untuk istri sebagian, untuk anak perempuan empat bagian, dan untuk saudara kandung laki-laki tiga bagian.

Apabila harta peninggalan jumlahnya sebesar seratus juta rupiah maka, jumlah harta dibagi delapan, setiap sebagian nilainya sebesar dua belas juta lima ratus rupiah
        (100.000.000 :8=12.500.000).
 Sehingga bagian masing-masing ahli waris adalah:

Istri.                                         : 1x12.500.000= 12.500.00
Anak perempuan                  : 4x12.500.000=60.000.000
Saudara kandung laki-laki : 3×12.500.000=37.500.000
Total.                                        : 100.000.000

Sekian....
ariv yabarwiel
ariv yabarwiel " DUNIA TEMPAT DITINGGAL BUKAN TEMPAT TINGGAL " by : Arifullah

1 komentar untuk "Mengungkap Tabir Ilmu Faraidh"