Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Belajar Hukum Faraidh Dalam Islam (Al-quran) Part2

Ilmu faraid
   Kunjungi selalu situs www.darulihtidaulislam.com

4. Yang Berhak Memperoleh Bagian Dua Pertiga (2/3)

Bagian dua pertiga (2/3) diberikan kepada empat orang ahli waris yang semuanya berasal dari kalangan perempuan Mereka adalah:

1. Dua orang atau lebih anak perempuan
2. Dua orang atau lebih cucu perempuan darianak lelaki

3. Dua orang atau lebih saudara perempuan sekandung

4. Dua orang atau lebih saudara perempuan seayah

Mereka berhak memperoleh bagian dua pertiga (2/3) dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pertama, dua orang atau lebih anak perempuan berhak memperoleh bagian dua pertiga (2/3) dengan syarat mereka tidak memiliki saudara laki-laki mu'ashshib, yaitu anak laki-laki
mayit.

Kedua, dua orang atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki berhak memperoleh bagian dua pertiga (2/3) dengan tiga syarat berikut:

1 .Mayit tidak meninggalkan anak kandung, baik laki-laki                    maupun perempuan.
2. Mayit tidak meninggalkan dua orang atau lebih anak kandung      perempuan
3. Mereka tidak mempunyai saudara laki-laki mu'ashshib (cucu laki-laki mayit yang satu tingkat dengan mereka)

Ketiga, dua orang atau lebih saudara perempuan sekandung berhak mendapatkan bagian dua pertiga (2/3), dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Tidak ada anak laki-laki, anak perempuan, ayah, atau kakek          (tidak ada pokok atau cabang).
2. Tidak ada saudara laki-laki mw'ashshib (saudara laki-laki                 sekandung)
3. Tidak memiliki anak perempuan ( wanita) maupun cucu                perempuan (wanita) dari anak laki-laki, baik satu orang atau        lebih.

Keempat, dua orang atau lebih saudara perempuan seayahberhak memperoleh dua pertiga (2/3) harta warisan, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Tidak ada anak laki-laki, ayah, atau kakek (tidak ada pokok             atau cabang).
2. Tidak ada saudara laki-laki seayah mu'ashshib
3. Tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak           laki-laki.
4. Tidak ada saudara laki-laki atau saudara perempuan.                      sekandung.
5. Yang Berhak Memperoleh Bagian Sepertiga (1/3)

Bagian sepertiga (1/3) diberikan kepada dua orang ahli waris, yaitu ibu dan para saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan yang jumlahnya dua orang dan lebih.

Pertama, ibu berhak mendapatkan bagian sepertiga (1/3) harta warisan dengan dua syarat sebagai berikut:

1. Mayit tidak mempunyai anak atau cucu yang berhak mewarisi
2. Mayit tidak mempunyai dua orang saudara atau lebih,baik            laki-laki maupun perempuan, baik sekandung.seayah maupun      seibu, baik memperoleh bagian waris atau terhalang.

Kedua, para saudara seibu (dua orang dan lebih), laki-laki atau perempuan berhak mendapat bagian sepertiga (1/3) dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Mayit tidak mempunyai orang tua (ibu atau bapak) dan anak.        Inilah maksud kata kalálah "12" dalam Al-Qur'an.
2. Jumlah mereka dua orang atau lebih, baik laki-laki semua,              perempuan semua, atau campuran.

6. Yang Berhak Memperoleh Bagian Seperenam (1/6) Bagian seperenam (1/6) diberikan kepada tujuh orang ahli waris, yaitu:

1. Ayah
2. Kakek yang shahih
3. Ibu
4. Cucu perempuan dari anak laki-laki
5. Saudara perempuan seayah
6. Nenek yang shahih
7. Saudara seibu (laki-laki atau perempuan)
Dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pertama, Ayah mendapat bagian seperenam (1/6) jika mayit mempunyai anak baik laki-laki maupun perempuan.

Dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pertama, Ayah mendapat bagian seperenam (1/6) jika mayit mempunyai anak baik laki-laki maupun perempuan.

Kedua, kakek yang shahih (ayahnya ayah) berhak mendapat bagian seperenam (1/6) jika mayit mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, dengan syarat tidak ada ayah.Dengan demikian,kakek dapat menempati posisi ayah bila ayah sudah tidak ada.

Ketiga, ibu berhak mendapat bagian seperenam (1/6) dengan dua syarat berikut:

1. Mayit mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.

2. Mayit mempunyai beberapa orang saudara (dua orang atau lebih), baik laki-laki,perempuan,
campuran, baik sekandung, seayah, maupun seibu.

Keempat, cucu perempuan dari anak laki-laki (satu orang atau lebih), berhak memperoleh bagian seperenam (1/6) dengan syarat:

1. Mayit hanya mempunyai seorang anak perempuan yang berhak memperoleh bagian separoh (1/2). Dengan demikian, cucu perempuan dari anak laki-laki (seorang atau lebih) memperoleh bagian seperenam (1/6) untuk menyempurnakan (menggenapkan) bagian dua pertiga (2/3) karena baggian para anak perempuan adalah dua pertiga (2/3) Oleh karena itu jka seorang anak perempuan telah mengambil bagian separoh (1/2), maka sisa-
nya, yakni seperenam (1/6) diberikan kepada cucu perempuan.

Kelima, saudara perempuan seayah (seorang atau lebih) berhak mendapat bagian seperenam (1/6) jika mayit mempunyai seorang saudara perempuan sekandung.Dalam hal ini,kedudukan saudara perempuan seayah sama dengan kedudukan cucu perempuan dari anak laki-laki ketika bersama anak perempuan.

Oleh karena itu, jika mayit mempunyai seorang saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah (seorang atau lebih), maka saudara perempuan seayah(seorang ataulebih) mendapat bagian seperenam (1/6) untuk menyempurnakan (menggenapkan) bagian dua pertiga(2/3), sedangkan seorang saudara perempuan sekandung berhak memperoleh bagian separoh (1/2) karena hubungannya kepada mayit lebih dekat.

Keenam, saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan jika hanya seorang berhak mendapat bagian seperenam (1/6) dengan syarat mayit tidak mempunyai anak (cucu ke bawah laki-laki atau perempuan) dan ayah (kakek ke atas) yang berhak mewarisi.

Ketujuh, nenek yang shahih (seorang atau lebih, dari pihak ayah atau dari pihak ibu) berhak mendapat bagian seperenam (1/6) dengan syarat mayit sudah tidak mempunyai ibu.Jika
nenek tersebut berjumlah dua orang, maka seperenam (1/6) dibagi dua secara sama rata.

SEKIAN.......
ariv yabarwiel
ariv yabarwiel " DUNIA TEMPAT DITINGGAL BUKAN TEMPAT TINGGAL " by : Arifullah

Posting Komentar untuk "Cara Mudah Belajar Hukum Faraidh Dalam Islam (Al-quran) Part2"