Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Belajar Hukum Faraidh Dalam Islam (Al-quran) Part1

emas,harta karun
    kunjungi situs terbesar  www.darulihtidaulislam.com

Darulihtidaulislam.com- Bagian-bagian pasti (al-furudh) yang disebutkan didalam kitab suci Al-Qur'an Al-Karim hanya ada enam macam, yakni:

1. 1/2 (setengah)

2. 1/4 (seperempat)

3. 1/8 (seperdelapan)

(Ketiga pecahan ini dikelempokkan dalam "tipe pertama" karena penyebut-penyebutnya dapat saling mengisi satu sama lain)

4. 2/3 ( dua pertiga)

5. 1/3 (sepertiga)

6. 1/6 (seperenam)

(Pecahan pecahan ini dikelompokkan dalam "tipe kedua", karena
penyebut-penyebutnya juga dapat saling mengisi antara yang satu dengan yang lain).

Baca juga: Sejarah darah menstruasi (haid)

Cara untuk mengetahui bagian-bagian yang pasti ini,dapat dilakukan melalui dua cara sebagai berikut:

1. Cara menurun, yaitu dengan mengatakan, "Setengah (1/2) separohnya setengah adalah seperempat (1/4), separohnya seperempat adalah seperdelapan (1/8)." Kemudian "Dua pertiga (2/3), separohnya dua pertiga adalah sepertiga (1,3)dan separohnya sepertiga adalah seperenam (1/6)."

2. Cara menaik, yaitu dengan mengatakan, "Seperdelapan (1/8), kelipatan seperdelapan adalah seperempat(1/4), kelipatan seperempat adalah seperdua (1/2)." Lalu,"Seperenam (1/6), kelipatan seperenam adalah sepertiga (1/3),dan kelipatan sepertiga adalah dua pertiga (2/3)."


Bagian-bagian ahli waris dan syarat kewarisannya:

1. Yang Berhak Mendapat Bagian Setengah 1/2

Bagian setengah (1/2) diberikan kepada lima orang ahli
waris, scorang dari kalangan laki-laki dan empat orang dari
kalangan perempuan. Mereka adalah:

1. Suami
2. Anak perempuan
3. Cacu perempuan dari anak lelaki
4. Saudara perempuan sekandung
5. Saudara perempuan seayah

Masing-masing ahli waris di atas harus memenuhi syarat
sebagaimana akan dijelaskan di bawah ini:

Pertama, suami berhak memperoleh bagian setengah (1/2)
dengan satu syarat, yaitu istrinya yang wafat tidak mempunyai
anak atau cucu yang berhak mewarisi, baik berasal dari suami
atau dari suami yang lain. Sebagaimana firman Allah SWT:

Baca juga : Dimanakah makam Sayyidina ALI ?

"Dan bagianmu (suami-suami)  adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak" Qs-annisa 04 :12

Kedua, anak perempuan berhak memperoleh bagian
setengah (1/2) dengan dua syarat sebagai berikut:

1. la tidak mempunyai saudara laki-laki mu'ashshib, yaitu
    anak laki-laki mayit.
2. la hanya seorang saja.Sebagaimana firman Allah SWT:

                                                            وان كانت واحدة فلها النصف
"Jika dia (anak perempun) seorang saja, maka dia memperoleh setengah".Qs-annisa 04: 11

Anak perempuan tidak dapat memperoleh bagian setengah (1/2)
jika ada mu'ashib (anak laki-laki mayit), karena jika ia mendapat bagian setengah (1/2) maka bagiannya akan samabbesarnya dengan bagian anak laki-laki, bahkan dalam kondisi tertentu dapat melebihinya dan ini tidak disyariatkan oleh Islam.


Ketiga, cucu perempuan dari anak laki-laki berhak memperoleh bagian setengah (1/2) dengan tiga syarat sebagai berikut:

1. la tidak mempunyai saudara laki-laki mu'ashshib, yaitu
    cucu lelaki dari anak laki-laki mayit.
2. la hanya seorang saja.
3. Mayit tidak mempunyai anak kandung laki-laki atau                        perempuan

Dalil kewarisannya adalah firman Allah SWT yang menjelaskan bagian anak perempuan tunggal di atas, karena cucu perempuan dari anak laki-laki dapat menggantikan kedudukan anak perempuan, jka yang disebut terakhir ini tidak ada
Sebagaimana disebutkan oleh syair di bawah ini:

"Anak lelaki kami akan membuahkan cucu-cucu kami, sedang
anak perempuan kami membuahkan cucu untuk anak orang lain"

Dengan demikian firman Allah swt

                                                يوصيكم الله فى اولادكم
"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu" Qs-annisa 04: 11

Ayat diatas meliputi anak-anak dan para cucu dari anak laki-laki.Hal ini telah menjadi ima' para Ulama.

Keempat, saudara perempuan sekandung berhak memperoleh bagian setengah (1/2) dengan tiga syarat sebagai berikut:

1. la tidak mempunyai saudara laki-laki mu'ashshib, yaitu
    saudara laki-laki mayit sekandung.
2. la hanya seorang saja.
3. Mayit tidak mempunyai anak atau cucu (laki-laki atau
    perempuan) dan orang tua laki-laki (ayah atau kakek).

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

"Mereka memina fatwa kepadamu (tentang kalálah). Ucapkanlah Allah Swt telah memberi hak berpendapat kepadamu tentang mengenai masalah kalálah,yaitu bila seseorang mati dia tidak memiliki anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka baginya (saudara perempuannya itu) seperdua 1/2 dari harta yang ditinggalkannya"

Kelima, saudara perempuan seayah berhak memperoleh bagian setengah (1/2) dengan empat syarat sebagai berikut:

1. la tidak mempunyai saudara laki-laki mu'ashshib, yaitu
    saudara laki-laki seayah.
2. la hanya seorang saja.
3. Mayit tidak mempunyai anak atau cucu (laki-laki
    atau perempuan) dan orang tua laki-laki (ayah
    atau kakek).
4. Mayit tidak mempunyai saudara perempuan sekandung.

Dalilnya adalah dalil yang sama pada kewarisan saudara perempuan sekandung di atas berdasarkan ijma' ulama. Firman
Allah di atas [yang artinya), "Maka bagi saudaranya yang perem-
puan itu separoh dari harta yang ditinggalkannya," hanya mencakup saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah, Adapun saudara perempuan seibu, sama sekali tidak berhak memperoleh bagian setengah (1/2), karena bagiannya hanyalah seperenam (1/6) dengan syarat-syarat yang akan dijelaskan nanti. Insya Allah.

2. Yang Berhak Memperoleh Bagian Seperempat (1/4)

Bagian seperempat (1/4) diberikan kepada dua orang ahli
waris, yaitu suami dan istri.

Suami berhak memperoleh bagian seperempat (1/4) jika
istri yang wafat meninggalkan anak atau cucunya yang dapat
mewarisi, baik anak atau cucu tersebut berasal dari suami ini
maupun suami yang lain. Sebagaimana firman Allah SWT:

                                                               فان كان لهن ولد فلكم الربع مماتركن
"Jika mereka istri-istrimu itu mempunyai anak maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya".Qs-annisa 04: 12.

Sedangkan istri berhak memperoleh bagian seperempat (1,4)
dengan syarat suami yang wafat tidak mempunyai anak atau
cucu yang dapat mewarisi, baik anak maupun cucu tersebut
berasal dari istri ini atau istri yang lain. Sebagaimana firman
Allah SWT:
                                                            ولهن الربع مماتركتم ان لم يكن لكم ولد
"Mereka Para istri memperoleh seperempat 1/4 dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak".Qs-annisa 04:12

Catatan:
Bagian seorang istn atau beberapa orang istri adalah satu
tidak beruah. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT diatas yang menggunakan bentuk jamak. Dalam firman-Nya diatas.

Disamping itu pula, bila setiap istri diberi bagian seperempat (1/4) sedangkan mayit mempunyai empat orang istri, maka merekaakan menghabiskan seluruh harta warisan mayit.

Oleh karenaitu, seorang istri atau beberapa orang istri bagiannya satu yaituseperempat (1/4) Bertambahnya jumlah mereka, tidak membuat bagian mereka bertambah sedikit pun dari bagian yang telah ditetapkan.

3. Yang Berhak Memperoleh Bagian Seperdelapan (1/8)

Bagian seperdelapan (1/8), hanya diberikan kepada seorang ahli waris, yaitu seorang atau beberapa orang istri.

Seorang atau beberapa orang istri berhak memperoleh bagian seperdelapan (1/8) jika suami yang wafat mempunyai anak atau cucu yang dapat mewarisi, baik berasal dari istri ini maupun istri yang lain.

Sebagaimana firman Allah SWT:
     
Andaikan kalian semua memiliki anak(laki-laki ataupun perempuan) kekasihmu (istri kalian) itu dapat memiliki hak seperdelapan 1/8 dari harta peniggalan kalian sesudah diberi untuk wasiat yang kamu buat atau sesudah  dilunasi hutang-hutangmu semua.

BERSAMBUNG.........
ariv yabarwiel
ariv yabarwiel " DUNIA TEMPAT DITINGGAL BUKAN TEMPAT TINGGAL " by : Arifullah

Posting Komentar untuk "Cara Mudah Belajar Hukum Faraidh Dalam Islam (Al-quran) Part1"