Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Ijtihad Air Kesuciannya Diragukan

fiqih klasik dan kekinian

1.Kalau ada dua ember air di satu lokasi dan salah satunya itu sudah dijlat anjing sehingga tidak diketahui lagi ember mana yang masih suci?.

Maka caranya adalah melakukan pengembangan seperti dengan cara mencari tanda-tanda bernajis disekitar bejana,misalnya ada goresan kuku atau sisi kedekatan anjing dengan bejana dari arah kebiasaan arah datangnya anjing dan lain lain yang dapat mendukung untuk membuktikan air itu suci dan menyucikan.

2.Tidak dapat dibedakan lagi antara ember air dengan ember kencing yang sudah hilang baunya.

Maka mekanismenya menurut pendapat shahih adalah menuju kepada bertayamum dengan terlebih dahulu dua ember itu harus di campurkan atau di tumpahkan.

Tujuannya adalah agar tidak perlu diulang lagi shalatnya,tetapi kalau belum dicampur atau di tumpahkan maka shalatnya wajib diulang karena masih ada air keyakinan bersamanya ada air suci.

Selanjutnya kenapa tidak perlu ijtihad??.Karena asal air itu memang untuk bersuci,maka untuk apa diijtihadkan.

3.Tidak bisa dibedakan lagi antara ember air dengan ember air bunga mawar yang hilang baunya. Maka pelaksanaan wudhuk adalah menggunakan masing-masing dari dua ember air itu.

Atau dengan cara lain adalah dengan menggunakan air yang dianggap suci berdasarkan hasil penelitiannya dan ditumpahkan air ember lain agar tidak mengganggu pikirannya yang bisa merobah pikirannya terhadap hasil dugaan semula.

Adapun jka ember satu lagi tidak ditumpahkan dan kemudian perobahan penelitiannya berobah menjadi suci pada ember yang dianggap semula bernajis karena ada indikasi suci pada ember itu, maka hasil penelitian yang kedua tidak dapat diamalkan karena didasari Qaidah Usul fiqh

"al-ijtihadul awwal laa yanqudhu bil-ijtihadul al-tsaani" 

" hasil penelusuran yang pertama tidak akan sanggup tergeser ( teranulir ) dengan adanya penelesuran dari yang kedua".

Maka solusinya adalah bertayammum dan melaksanakan shalatnya tanpa perlu lagi mengulang shalat, karena factor penyebab meyakinkan ember yang suci bersamanya tidak
ada lagi dengan sebab timbul ijtiihad lain bahkan saat itu rasa keraguan semakin tumbuh.

NOTE:
Seaorang perempuan atau budak (berstatus maqbulur riwayah baligh, berakal, adil, dan mengenal dengan substansi masalah) menyampaikan tentang embar atau air yang terkena najis dengan detil misalnya ember itu yang dijilat anjing, dan isi beritanya sesuai dengan mazhab yang diyakini oleh orang yang
menerima berita, maka informasinya dapat dipercaya untuk melaksanakan bersuci,makan,minum dan lain sebagainya.

SEKIAN.........
ariv yabarwiel
ariv yabarwiel " DUNIA TEMPAT DITINGGAL BUKAN TEMPAT TINGGAL " by : Arifullah

Posting Komentar untuk "Cara Ijtihad Air Kesuciannya Diragukan"