Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah Munculnya Qaul Qadim dan Qaul Jadid

Imam Syafi'i
kunjungi situs kami www.darulihtidaulislam.com                                         
              
Darulihtidaulislam.com- Qaul Qadim adalah pendapat Imam Syai'i yang difatwakan ketika beliau masih di Baghdad (195) setelah beliau diberi wewenang untuk berfatwa oleh sang "Muslim bin Khalid" seorang Ulama besar yang menjadi seorang mufti di Mekkah dan pula oleh Imam Malik yang dicatat tinta emas sejarah sebagai pendiri Madzhab Malikiyah dan yang pertama kali mempunyai inisiatif untuk mengumpulkan Hadist dalam bentuk kitab.

Imam Syafi'i tinggal di baghdad selama 2 tahun,ketika itu pengaruh Madzhab Asy Syafi'iah mulai tersebar luas di kalangan masyarakat,kemudian untuk sementara waktu beliau terpaksa pergi meninggalkan Baghdad menuju Makkah untuk memenuhi panggilan hati yang masih haus ilmu pengetahuan.

Kemudian pada tahun 198 H Imam Syafi'i kembali ke baghdad untuk merawat dan mengembangkan benih-benih Madzhab yang telah di tebarkan,dan pada saat itulah pengaruh Madzhab Imam Syafi'i mengalami perkembangan pesat,hampir tidak ditemukan ada lapisan masyarakat baghdad yang tidak tersentuh oleh pola pemikiran Imam Syafi'i.

Diantaranya  para Ulama penganut Madzhab Imam Syafi'i yang masyhur adalah Ahmad bin Hambal (yang kemudian terkenal sebagai pendiri Madzhab Hambali).Az-zafarani, Abu Tsur, Al Karabisi, 4 orang inilah yang tercatat sebagai periwayat
qoul qodim yang tertuang dalam Kitab Al Hujah.

Baca juga; Biografi Imam Nawawi Banten

Kemudian Imam Syafi merasa terpanggil untuk memperluas lagi ladang Madzhabnya, dengan berbekal semangat dan tekad yang tak kunjung padam akhirnya Asy Syafi'i memantapkan langkahnya untuk mengembara menuju negeri Mesir, disana Asy Syafi'i mulai meneliti dan menelaah lebih dalam lagi ketetapan
fatwa-fatwa beliau selama di Baghdad, kemudian muncullah rumusan-rumusan baru yang kemudian terkenal dengan istilah qaul jadid yang tertulis dalam Kitab, Al Um, Al Imla, Mukhtashar Muzani, Al Buwaithi.

Di antara pendukung dan periwayat qaul Jadid yang terkenal adalah Al Muzani, Al Buwaithi, Ar Rabi', Al Jaizi, Al Muradi, Al Harmalah, Muhammad bin Abdillah bin Abdul Hakim, dan Abdulloh bin Azzubair Al Makki.

Status Qaul Qadim Menurut Ashab ( Ulama di Bawah Imam Syafi'i)

Menurut Al Asnawi, pendapat Asy Syafi'i yang tertuang dalam qoul qodim merupakan Madzhab diluar madzhab Asy Syafii kecuali kalau pendapat tersebut sama dengan qoul Jadid, di karenakan kedudukan qoul qodim sudah di hapus (Mansukh) oleh qoul Jadid, sebagai bukti bahwa Asy Syaffi sendiri melarang para muridnya untuk merwayatkan qoul qodim dan tulisan-tulisan beliau yang terdapat dalam kitab Al Hujah yang tidak cocok dengan qoul Jadid dihapus dengan menggunakan air (lihat Hamisy Fatawi AI Kurdi).


Pendapat yang serupa juga diucapkan oleh Imam Tajuddin Al Kindi yang terkenal dengan Ibnu Farkah Al Kindi la menegaskan yang bahwa qaul qadim sama sekali tidak bisa digunakan sebagai rujukan untuk berfatwa (menjadi hukum).

Tapi Di lain pihak ada AS-Syekh Ibnu Abqis Salam berpendapat yang bahwa qaul qadim itu boleh digunakan sebagai tendensi hukum, sebab dengan munculnya qaul Jadid bukan berarti menghapus (Nasikh) terhadap ketetapan qoul qodim melainkan hanya sebatas tarjih saja (Penilaian kuat dan lemahnya suatu pendapat) dengan pengertian qoul Jadid lebih kuat dibandingkan qoul qodim bukan berarti menafikan sama sekali terhadap keberadaan goul qodim.

Baca juga; Hikmah turunnya Imam Mahdi

Pada akhimya Al Asnawi berprediksi, bahwa khilafiah diatas hanya terfokus pada qoul qodim yang tidak dirujuk (dicabut) secara langsung oleh Asy Syafi'i. Adapun qoul qodim yang jelas dicabut oleh Aay Syafi, para ulama' konsensus tentang ketidak absahannya sebagai Madzhab dan tidak boleh untuk digunakan, pendapat ini diperkuat oleh riwayat yang dikutip Syeh Abu Hamid dari Az Zafaroni (Perowl qoul qodim) bahwasannya Asy Syaf telah mencabut sebagian qoul qodim sebelum pergi ke Mesir.

Meskipun pendapat mengenai qoul qodim yang telah di cabut ini di anggap sebagai pendapat diluar madzhab, namun ada sebagian qoul yang boleh digunakan karena dianggap Rojih adillahnya (kuat dalil-dalinya) menurut penelitian Ashabut Tarjih.

Adapun qoul qodim yang boleh digunakan terdapat 17 permasalahan menurut Ashhab Syafit, bahkan menurut Al Kurdi masalah-masalah qoul qodim yang boleh dipakai kalau diteliti melebihi 30 permasalahan.

SEKIAN.......
ariv yabarwiel
ariv yabarwiel " DUNIA TEMPAT DITINGGAL BUKAN TEMPAT TINGGAL " by : Arifullah

Posting Komentar untuk "Sejarah Munculnya Qaul Qadim dan Qaul Jadid"