Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Di Depan Hukum Semuanya Sama

                      kunjungi terus darulihtidaulislam.com

Darulihtidaulislam.com.Memutuskan perkara dengan adil dan tak pandang bulu adalah tuntutan dari agama yang harus diperhatikan oleh setiap Hakim.Hal ini tentu sangat berat dilakukan seorang hakim ketika berhadapan dengan kasus yang melibatkan para pejabat atau konglomerat.Justru disanalah nilai keimanannya benar benar sedang diuji.

Baginda Nabi Muhammad membagi hakim menjadi tiga bagian:
Dua orang calon penghuni neraka dan seorang calon penghuni surga .

1.Hakim yang masuk surga adalah hakim yang tahu kebenaran dan memutuskannya.

2.Sedangkan hakim yang masuk neraka adalah hakim yang tahu kebenaran, tetapi menyembunyikannya

3.hakim yang memutuskan perkara tanpa bukti

Begitu beratnya tugas sebagai hakim sehingga banyak orang bijak menolak tugas itu.Misalnya, ibn Umar menolak permintaan khalifah Utsman bin Affan yang memintanya untuk menjadi hakim,Al-Husein bin Manshur AL-Naisaburi pun pernah ditawari jabatan serupa

ia malahan bersembunyi dan wafat pada hari ketiga
penyembunyiannya Khalifah Al-Ma'mun pernah meminta Imam Syafi' untuk menjadi hakim,tetapi beliau menolaknya.Imam Hanifah bahkan rela dipenjara oleh Al manshur karena menolak tawaran menjadi hakim.

Baca juga: Hikmah dibalik misteri Yakjuz dan Makjuz

Diceritakan, Abu Yusuf rahimahullah suatu ketika dihadapkan suatu perkara.Seorang yahudi menuntut khalifah harun al rasyid.abu yusuf lalu memanggil harun al rasyid.tatkala beliau datang dan duduk di sampingnya,ia berdiri dan duduk di tempat netral.

dia berkata kepada si Yahudi"Berdiri dan duduklah sebagaimana musushmu duduk,tetapi ia tidak mengatakan hal itu kepada Harun Al-Rasyid.

Pada suatu ketika, Harun Al- Rasyid berkata:"Seandainya aku mengulangi hal serupa, pasti Allah tidak akan memaafkanku."

Diceritakan pula, suatu ketika panglima perang Amirul Mukminin, Harun Al-Rasyid bersaksi di hadapan Abu Yusuf.Abu Yusuf pun lalu menolak kesaksiannya. Panglima itu mengadukannya kepada Harun Al-Rasyid.

Abu Yusuf menjawab : Karena aku pernah mendengar ia berkata di hadapanmu bahwa ia adalah budakmu.karena kesaksian budak tidak boleh diterima walaupun benar,apalagi kalau salah.

"Kalau aku bersaksi, akankah kau menerimanyan? tanya Harun kembali.
Tidak, karena engkau angkuh kepada Allah. Engkau tidak mau keluar untuk shalat berjamaah bersama rakyatmu,"jawab Abu Yusuf.

Setelah kejadian tersebut, Harun bertobat. la pun membangun mesjid yang didatanginya setiap waktu shalat.

Cerita lain menjelaskan bahwa di kalangan Bani Israil terdapat tiga hakim.Allah SWT.mengutus malaikat untuk menguji mereka.Malaikat datang menyerupai manusia sambil menunggang kuda.

Di tengah jalan, ia bertemu dengan seorang pemuda sedang menuntun (membawa) sapi yang diikuti pula oleh anak sapi.

Dengan kemampuannya, malaikat membuat anak sapi berpindah mengikuti kuda yang sedang ditungganginya.Saat pemuda itu menyadari anak sapinya berpindah tempat. Kemudian terjadilah perang mulut di antara Pemuda dengan Malaikat yang menyerupai manusia untuk mempertahankan hak kepemilikan anak sapi itu.

Akhirnya, mereka sepakat mendatangi hakim. Kepada hakim ini, malaikat memberikan setumpuk uang sambil berpesan:"Putuskanlah bahwa anak sapi itu milikku"
Bukti apa yang harus aku kemukakan?"tanya hakim.
Malaikat menjawab: Kumpulkan kuda, sapi, dan anak sapi itu.

Setelah ketiga binatang itu didatangkan, ternyata anak sapi itu tetap mengikuti kuda. Akhirnya, hakim menjatuhkan kepemilikan anak sapi itu kepada malaikat.

Pemilik anak sapi tidak puas dengan keputusan tersebut.la pergi kepada hakim kedua.Namun, lagi-lagi hakim ini dapat disogok dengan uang dan menjatuhkan kepemilikan anak sapi itu kepada malaikat.

Pemilik anak sapi tetap tidak puas dengan keputusan di atas. Si Pemuda dan Malaikat pergi pada hakim ketiga.Setelah Malaikat menyerahkan setumpuk uang, Malaikat berkata kepada hakim, "Putuskanlah bahwa anak sapi itu milikku"

Hakim menjawab : Maaf, aku sedang haid sehingga tidak dapat memutuskan perkaramu."

Malaikat bertanya, "Masa lelaki haid?"
Hakim menimpali lagi, "Masa kuda melahirkan anak sapi?

Malaikat tersenyum menyadari kekalahannya.Ternyata, kali ini ia berhadapan dengan hakim yang jujur serta adil.

Akhirnya,hakim ketiga ini menjatuhkan kepemilikan anak sapi kepada si Pemuda yang merupakan pemilik sapi dan anak yang sesungguhnya.Silahkan berkomentar dibawah.

SEKIAN.......
ariv yabarwiel
ariv yabarwiel " DUNIA TEMPAT DITINGGAL BUKAN TEMPAT TINGGAL " by : Arifullah

Posting Komentar untuk "Di Depan Hukum Semuanya Sama"