Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah dan Penempatan Hukum Tayamum

Tangan
                                     fiqih klasik & kekinian

Pengertian Tayamum

Darulihtidaulislam.com.Tayamum diambil dari kata amam-tuhu, ta-ammm-tuhu, atau tayammamtuhu Arti dari pada tiga kalimat itu adalah al-gashad (bertujuan).

Kalau menurut al-khatib as-Syarbaini, tamayammum menurut bahasa adalah saya bermaksud kepada seseorang. Menurut Sayyid Sabeq, tayammum menurut bahasa adalah "bersengaja" atau "bertujuan".

Menurut Syihabuddin Ahmad bin Ahmad, tayamum menurut,syara' adalah sebagai pengganti air wudhu untuk suci dari hadast dan lainnya, bukan untuk membasuh najis.

Menurut al-Khatib as-Syarbaini adalah sengaja mengenai (menyampaikan) tanah pada wajah, dan dua tangan sebagai pengganti air wudhu atau mandi berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan.

Namun menurut Sayyed Sabeq: bertujuan dan sengaja menyapukan tanah bagian muka dengan ke dua tangan dengan maksud agar dapat mengerjakan shalat dan lainnya.

baca juga :sejarah darah menstruasi (haid)

Tidak terlalu jauh perbedaan difinisi tayamum secara konstitusi islam yang baru sebahagian ahli fiqih ini.Walaupun tidak jauh perbedaan, tapi itu akan memungkinkan pula berbeda dalam hal ketentuan-ketentuan dalam bertayamum.


Sejarah dan Penempatan Hukum Tayamum

Berdasarkan hadist 'Aisyah, beliau menceritakan, artinya: "Pada suatu hari kami pergi bersama Nabi dalam suatu perjalanan, saat kami tiba di Baida' rupanya rantaiku terputus.Nabi SAW pun berhenti untuk mencarinya, begitu pula para sahabat berhenti untuk mencari kalung tersebut.Kebetulan tempat itu tidak berair dan mereka tidak mempunyai perbekalan air.Beberapa sahabat datang menjumpai Abu Bakar r.a., kata mereka: tidakkah engkau mengetahui apa yang telah diperbuat Aisyah maka datanglah Abu Bakar, sementara Nabi SAW sedang tidur diatas pahaku Lalu Abu Bakar mencelaku dan mengeluarkan kata-kata sesuka hatinya, bahkan menusuk pinggaanagku dengan tangannya aku menahan diri agar tidak sampai bergerak karena mengingat Nabi SAW sedang berada diatas pahaku.Demikianlah,Nabi tidur sampai pagi tanpa ada lagi air.Kemudian setelah kejadian itu Allah Swt menurunkan ayat tayammum yakni "maka bertayammumlah engkau (muhammad)",Usaid ibnu Hudhair mengungkapakn bukankah ini merupakan keberkahan yang sangat banyak buat kalian, wahai keluarga Abu Bakar? 'Aisyah mengatakan kemudian para sahabat menghalau unta yang ku kendarai (Tidak lama kemudian) kami dapatkan rantai itu dibawahnya.HR Jama'ah kecuali at Tirmizi.

Mulai di fardhukan tayamum pada tahun ke 6 hijriyyah.
Ketetapan hukum tayammum adalah wajb ada yang mengatakan tayammum itu karena rukhshah, dan ada yang mengatakan karena 'azimah.

Perbedaan ini dilihat dari sisi "tidak ada air" sehingga menyebabkan ada hukum 'azimah (ketetapan), dan dilihat dari sisi 'uzur (tercegah) memakai air maka itu dinamakan "rukh-shah." Itu menurut sebagian ulama.

SEKIAN........
ariv yabarwiel
ariv yabarwiel " DUNIA TEMPAT DITINGGAL BUKAN TEMPAT TINGGAL " by : Arifullah

Posting Komentar untuk "Sejarah dan Penempatan Hukum Tayamum"