Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Wanita Istihadhah (darah penyakit)

                                         fiqih klasik & kekinian

Keadaan wanita yang mengalami darah penyakit (istihadhah) mempunyai ketentuan yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

1.Sebahagian ketentuan hukumnya sudah dijelaskan pada masing -masing kondisi orang yang mengalami darah penyakit, mulal dari kondisi perempuan yang baru mengalami pendarahan namun darahnya dapat dibedakan
(mubtadi-ah mumayyizah),atau tidak dapat dibedakan (mubtadi-ah ghairu mumayyizah) sampai pada penjelasan perempuan yang kebingungan dengan darah penyakitnya. Adapun kalau diulang penjelasan ketentuannya, itu hanya untuk mempertebal pemahamanmya.

2. Wajib berwudhu pada setiap saat mau mengerjakan shalat.Karena didasarkan dari hadist "Kemudian berwudhulah setiap kali mau mengerjakan shalat" jadi, melakukan wudhu bagi perempuan ini harus sudah masuk waktu shalat dan disaat hendak mau mengerjakannya.

3. Hendaklah di cuci kemaluannya terlebih dahulu sebelum berwudhu, dan kemudian baru ditutup dengan kain atau kapas agar tertahan atau terkurangi keluar kotoran dari dhahir vagina.

Adapun cara yang lebih afdhal adalah disumpal kemaluanya dan kemudian dikat dengan rapih.Namun dengan adanya produksi softex sebagai alat penutup menstruasi sangat membantu perempuan yang mengalami darah penyakit. Tinggal memilih berbagai merk dan kualitasnya.

4. Ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama, apakah bagi suami boleh menyetubuhinya atau tidak?

Kalangan yang tidak membolehkan menyetubuhi menganggap darah penyakit tetap sebagai darah kotor atau najis.

Sedangkan Ulama yang mengatakan boleh menyetubuhi, beralasan tidak ada dalil yang melarang memyetubuhi perempuan yang mengalami pendarahan atau darah penyakit dan mereka merujuk pada pendapat sahabat Rasulullah yaitu Ibnu Abbas, beliau megatakan: bagi perempuan yang mengalami darah boleh disetubuhi oleh suaminya.sebab penyakit atau pendarahan jika boleh mengerjakan shalat, maka boleh juga menyetubuhi istrinya lebih di utamakan" HR Imam Bukhari.

Logikanya adalah, ketika perempuan itu dibolehkan shalat dalam keadaan darah mengalir dan pada prinsipnya shalat itu sangat mengutamakan kebersihan dan kesucian. Lantas, sudah barang tentu dalam hal menyetubuhi istri dalam kondisi itu lebih utama untuk diperbolehkan.

Dan berdasarkan hadist yang diriwayatkan Abu Dawud dan Imam Baihagi: "Dari ikrimah binti Hamnah ketika ia sedang mengalami istihaadhah, suaminya selalu menyetubuhinya."

5. Hukum bagi wanita istihadhah sama seperti perempuan suci lainnya, maka boleh mengerjakan shalat,puasa, I'tikaf, membaca Al-Quran, dan lain-lainya. Tentu sebelum melakukan ibadah-ibadah, dia harus melakukan ketentuan-ketentuan seperti diatas.

SEKIAN......

ariv yabarwiel
ariv yabarwiel " DUNIA TEMPAT DITINGGAL BUKAN TEMPAT TINGGAL " by : Arifullah

Posting Komentar untuk "Hukum Wanita Istihadhah (darah penyakit)"