Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FATWA ILMU FIQIH

Ilmu Fiqh

Darulihtidaulislam.com- Fatwa sebagaimana dirumuskan para ulama adalah respon hukum atas gejala, fakta, maupun fenomena yang terjadi, baik secara individu maupun komunal meski awalnya fatwa bersifat reaktif dan menunggu, dalam perjalanannya fatwa menjadi lebih aktif merespon peristiwa sekitar.

Istilah fatwa sering disetarakan dengan ijtihad tanzili dalam terminologi fiqih hari ini.
Ijtihad sendiri dapat dibedakan menjadi ijtihad istinbathi dan ijtihad tanzili.

Jika ijtihad istinbath fokus menyibak hukum dari nushuhsh syar'i secara bayani maupun ta'lili, sementara ijtihad tanzili adalah upaya lanjutan dalam membumikan hasil istinbath di ruang-ruang peristiwa tidak luput dari jangkauan fatwa adalah permasalahan talak dengan berbagai turunannya seperti rujuk, 'iddah, mut'ah dsb.

Fatwa talak sangat bergantung secara presisi kepada redaksi talak yang digunakan.
Karenanya yang harus diperhatikan mufti secara jeli adalah keutuhan kalimat yang dilontarkan.

Sedikit saja redaksi talak terdistorsi, bukan tidak mungkin berimbas fatal terhadap hukum yang diberikan yang awalnya tidak terjadi talak bisa berubah menjadi talak, akibat tidak hati-hati menangkap otentisitas shigoh talak.

Sebagai contoh, ada kejadian dimana teman seorang suami dititipi pertanyaan tentang masalah talak untuk ditanyakan kepada mufti Pengakuan teman kepada mufti, bahwa suami telah menyatakan kepada istrinya, "udah, kamu saya ceraikan". 

Jika menuruti ungkapan teman tadi, dengan mudah mufti memberikan hukum.

Setelah dikonfirmasi kepada suami, ternyata ungkapan asli berbeda dengan apa yang disampaikan temannya. Tuturan asli suami ketika marah ialah, "udah, ayo kita cerai".
Dua kalimat yang mungkin saja dianggap sama, meski ternyata memiliki konsekuensi berbeda menurut standar fiqih Syafi'i.

Kejadian lain yang patut diungkap, bahwa mufti tidak boleh segera mengamini pengakuan cerai dari salah satu pasangan suami-istri, tanpa memeriksa dulu kalimat yang terucap.

Sangat mungkin bagi mereka telah terjadi perceraian, namun setelah diperiksa berdasar timbangan fiqih tidak dikategorikan sebagai talak, baik dengan shorih (tegas) maupun kinayah.

Wallahua'lam
ariv yabarwiel
ariv yabarwiel " DUNIA TEMPAT DITINGGAL BUKAN TEMPAT TINGGAL " by : Arifullah

Posting Komentar untuk "FATWA ILMU FIQIH"